Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DS (33) ditangkap oleh pihak Kepolisian karena melakukan penggasakan terhadap barang milik majikannya di Jalan Damai, Komplek Kompas, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. DS ditangkap pada Jumat (11/4) pukul 08.00 WIB di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat oleh Tim Opsnal Unit 2 Jatanras. Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, menyatakan bahwa DS saat ini dibawa ke Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Awalnya, pelaku DS berperan sebagai eksekutor pada Kamis (3/4) pukul 08.30 WIB ketika korban sedang berada di lantai dua rumah dan ibu korban pergi berbelanja ke pasar. Modus operandi DS adalah menunggu rumah dalam keadaan sepi sebelum melakukan aksinya. Hasil pemeriksaan CCTV menunjukkan bahwa DS pergi meninggalkan rumah dengan membawa tas besar tanpa izin korban dan ibu korban. DS, yang merupakan pengganti sementara dan baru bekerja empat hari di rumah tersebut, ternyata menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu.
Akibat dari aksi DS, korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta berupa barang bukti yang diamankan, seperti satu tablet Samsung, satu unit iPad, satu jam tangan merek Charles Delon, satu buah kalung dan liontin emas, satu buah cincin emas, uang tunai Rp900 ribu, dan satu setel pakaian yang digunakan saat melakukan kejahatan. DS dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu.








