Kepolisian mengungkap bahwa janin yang hendak dibuang oleh seorang pria berinisial AT di kawasan Tangerang Selatan merupakan hasil hubungan tanpa status dengan tersangka lain berinisial SG. Menurut Kapolsek Pondok Aren, hubungan tanpa status kedua tersangka telah berlangsung sekitar setahun lalu. Pada Desember 2024, SG hamil dan mencoba untuk menggugurkan kandungannya dengan minum obat. Namun, obat tersebut tidak bereaksi, sehingga SG membeli pil penggugur kandungan lagi pada Januari dan Maret 2025. Janin akhirnya keluar dari tubuh SG pada Rabu (9/4) dan AT diminta untuk membuangnya. SG diduga mendapatkan obat penggugur kandungan dari media sosial TikTok yang masih dalam tahap pengembangan. AT tertangkap tangan oleh warga saat hendak membuang janin di kawasan Tangerang Selatan. Dalam video viral yang beredar di media sosial Instagram, terlihat sejumlah warga dan sekuriti menginterogasi AT di Boulevard Bintaro Jaya dekat Mitra 10 pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasus Janin Dibuang di Tangsel: Dampak Hubungan Tanpa Status
RELATED ARTICLES








