Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, akan menggelar pemeriksaan ahli pidana terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk dalam ranah pidana. Nicolas menyatakan bahwa pemeriksaan ahli pidana akan menggabungkan semua informasi dari alat bukti, saksi, ahli, bukti surat, dan petunjuk yang ada. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah kasus tersebut dapat dinyatakan sebagai kasus pidana atau tidak. Menurut Nicolas, sebuah kasus dapat dianggap sebagai kasus pidana jika didukung oleh minimal dua alat bukti. Hasil pemeriksaan ahli pidana ini nantinya akan memengaruhi keputusan apakah kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak. Nicolas juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melibatkan ahli autopsi mayat dan ahli forensik dalam memberikan keterangan terkait kondisi jenazah Kenzha. Sebelum hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri (RS Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur keluar, proses penyelidikan kematian Kenzha sedang dilakukan secara ilmiah (Scientific Crime Investigation/SCI). Polres Metro Jakarta Timur juga sudah memeriksa 44 saksi untuk mendalami kasus tersebut. Melalui proses penyelidikan yang mendalam ini, diharapkan bisa diungkapkan kronologi dan penyebab kematian Kenzha Ezra Walewangko.
Pemeriksaan Ahli Pidana Terkait Kematian Mahasiswa UKI: Berita Terbaru
RELATED ARTICLES








