Harga emas Antam kembali mengalami lonjakan sebesar Rp15.000 dari hari sebelumnya, mengikuti perkembangan pasar logam mulia. Pada Sabtu, emas buatan Antam dijual dengan harga Rp1.904.000 per gram, naik dari harga sebelumnya Rp1.889.000. Sementara itu, harga jual kembali emas batangan juga mengalami kenaikan menjadi Rp1.754.000 per gram. Transaksi jual beli emas ini dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. Bagi pembeli kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan PPh 22 akan langsung dipotong dari total nilai transaksi jual kembali emas. Harga pecahan emas batangan Antam lainnya yang tercatat di laman resmi Logam Mulia Antam pada Sabtu adalah sebagai berikut: 0,5 gram Rp1.002.000, 1 gram Rp1.904.000, 2 gram Rp3.748.000, 3 gram Rp5.597.000, 5 gram Rp9.295.000, 10 gram Rp18.535.000, 25 gram Rp46.212.000, 50 gram Rp92.345.000, 100 gram Rp184.612.000, 250 gram Rp461.265.000, 500 gram Rp922.320.000, dan 1.000 gram Rp1.844.600.000. Untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yaitu PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Pada setiap pembelian emas batangan, akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Selain itu, harga emas di Pegadaian juga mengalami kenaikan, tembus hingga Rp1,942 juta per gram pada Sabtu. Dengan demikian, pasar logam mulia patut dipantau oleh para investor untuk mendapatkan informasi terkini mengenai harga dan transaksi emas.







