Polisi mengungkap bahwa sebuah pabrik rumahan pembuatan uang palsu di Kota Bogor, Jawa Barat, telah beroperasi selama enam bulan. Kapolsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kompol Haris Akhmad Basuki menyatakan bahwa sindikat peredaran uang palsu tersebut terdiri dari delapan orang dengan peran masing-masing, termasuk DS yang bertindak sebagai pencetak uang palsu. DS sering dibantu oleh LB dalam memproduksi uang palsu di rumah di Kota Bogor.
Proses produksi uang palsu telah berlangsung selama enam bulan, sementara proses peredarannya masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Petugas berhasil menyita sebanyak 23 ribu lembar uang palsu dengan nominal Rp100 ribu. Ke delapan tersangka dikenakan Pasal 26 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Pengungkapan pabrik pembuatan uang palsu dimulai setelah adanya temuan sebuah tas berisi uang palsu di kereta rel listrik (KRL) Stasiun Tanah Abang. Setelah pemilik tas, MS (45), mengambilnya, ternyata isi tas tersebut mencapai Rp316 juta uang palsu dalam pecahan Rp100 ribu. Sindikat peredaran uang palsu ini terdiri dari MS, BI, E, BBU, BS, AY, DS, dan LB, dengan petugas berhasil menyita sejumlah barang sebagai alat bukti.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, serta Polisi terus mengembangkan informasi terkait peredaran uang palsu di daerah tersebut. Tindakan hukum telah diterapkan untuk memastikan para pelaku mendapat sanksi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Jaga terus informasinya di situs resmi ANTARA untuk mendapatkan berita terkini.








