Thursday, December 11, 2025
HomeHukumJadwal & Syarat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025

Jadwal & Syarat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025

Beberapa daerah di Indonesia saat ini mengimplementasikan kebijakan pemutihan pajak kendaraan untuk menghapus denda dan tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya. Program ini memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan dengan pajak tertunggak agar hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa denda. Sejauh ini, tiga provinsi di Indonesia telah mengumumkan jadwal pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan, di antaranya Provinsi Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang akan berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini ditujukan untuk para wajib pajak yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam beberapa tahun terakhir. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mencatat bahwa piutang pajak kendaraan di wilayahnya hampir mencapai Rp2,8 triliun karena banyak masyarakat yang belum membayar pajak. Seluruh tunggakan pajak kendaraan beserta dendanya akan dihapuskan dengan syarat pemilik kendaraan membayar pajak tahun berjalan.

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah serupa dengan yang diterapkan di Jawa Barat. Selain menghapus tunggakan pajak kendaraan dan dendanya, Pemprov Jateng juga menghapus tunggakan dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Program ini memberikan bantuan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun sehingga hanya perlu membayar pajak tahun 2025 tanpa harus melunasi pajak dari tahun sebelumnya. Agar dapat memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi syarat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Pembayaran untuk balik nama dan pajak 5 tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk sesuai wilayah kabupaten/kota. Untuk memperpanjang pajak tahunan, pemilik kendaraan perlu menyediakan dokumen yang diperlukan dan pembayaran dapat dilakukan di berbagai tempat termasuk Samsat induk wilayah kabupaten/kota, Samsat keliling, dan lainnya. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 pada 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) sehingga pemilik kendaraan bekas tidak lagi dikenakan biaya tambahan saat melakukan proses balik nama. Kabar baik bagi mereka yang kendaraannya masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler