Beberapa daerah di Indonesia saat ini sedang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan untuk menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya. Program ini bertujuan untuk membantu pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak sehingga mereka hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan. Setidaknya tiga provinsi, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten, telah mengumumkan jadwal pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan.
Pemerintah Provinsi Banten menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat dalam menyambut Idul Fitri. Melalui program ini, tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor akan dihapuskan, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025.
Masyarakat Banten diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, untuk menghapus beban tunggakan pajak kendaraan yang selama ini membebani mereka. Program pemutihan pajak kendaraan juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat Banten. Syarat dan ketentuan untuk mengikuti program pemutihan pajak di Banten telah ditetapkan, sehingga masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program ini dengan lebih mudah dan lancar.








