Thursday, December 11, 2025
HomeLenggang JakartaSIM Keliling Dibuka di Lima Lokasi Jakarta: Info Terbaru!

SIM Keliling Dibuka di Lima Lokasi Jakarta: Info Terbaru!

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi di Jakarta setelah beberapa hari libur untuk Lebaran 2025/Idul Fitri 1446 Hijriah dan cuti bersama. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Lokasi layanan SIM Keliling berada di Jakarta Timur (Mal Grand Cakung), Jakarta Utara (LTC Glodok), Jakarta Selatan (Kampus Trilogi Kalibata), Jakarta Pusat (Kantor Pos Lapangan Banteng), dan Jakarta Barat (Mal Citraland), dengan waktu operasional mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk mendapatkan layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharuskan mempersiapkan dan melengkapi dokumen yang diperlukan seperti foto kopi KTP, SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan oleh Kepolisian. Untuk SIM golongan B yang memiliki kendaraan berat lebih dari 3,5 ton, perpanjangan harus dilakukan di kantor Satpas karena perbedaan peruntukan dokumen. Layanan SIM Keliling tidak berlaku untuk perpanjangan SIM B. Demikianlah informasi terkait layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler