Polda Metro Jaya memberikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 titik Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Beberapa wilayah Jadetabek yang dilayani antara lain Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Ciledug, Serpong, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere. Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi. Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan, wajib pajak harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.
Samsat Keliling Jadetabek: 14 Titik Layanan Selasa Terbaru
RELATED ARTICLES








