Sunday, February 8, 2026
HomeFinansialKPP Pratama Manokwari: 50,47% Wajib Pajak Telah SPT 2024

KPP Pratama Manokwari: 50,47% Wajib Pajak Telah SPT 2024

Pada tanggal 31 Maret 2025, Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan tahun 2024 telah diperpanjang hingga 11 April 2025. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari mengumumkan bahwa 24.374 wajib pajak telah melaporkan SPT pajak penghasilan, yang setara dengan 50,47 persen dari target yang telah ditetapkan untuk tahun 2025. 23.476 di antaranya adalah wajib pajak orang pribadi, sementara sisanya sejumlah 898 merupakan wajib pajak badan/lembaga. Kepala KPP Pratama Manokwari, Mohamad Marulli, menyatakan bahwa target pelaporan SPT sejumlah 48.297 wajib pajak, dengan pertumbuhan pelaporan sebesar 39,91 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan dispensasi dalam bentuk penghapusan denda administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP79/PJ/2025 yang mengubah batas waktu pembayaran dan penyampaian SPT pajak penghasilan orang pribadi. Batas waktu pelaporan semula ditetapkan hingga tanggal 31 Maret 2025 namun diperpanjang menjadi 11 April 2025. Marulli juga menginformasikan bahwa denda sebesar Rp100 ribu akan dikenakan jika pelaporan dilakukan setelah tanggal tersebut.

Dikarenakan adanya hari libur dan cuti bersama pada hari raya keagamaan, operasional kantor berakhir pada tanggal 27 Maret 2025 dan akan dibuka kembali pada tanggal 8 April 2025. Agar lebih mengakomodasi layanan pelaporan SPT orang pribadi, KPP Pratama Manokwari telah memperpanjang jam operasional kantor setiap Sabtu selama bulan Maret 2025 dari pukul 10.00 hingga 15.00 WIT. Meski pelaporan SPT dapat dilakukan melalui website resmi, banyak masyarakat yang mengaku kesulitan sehingga lebih memilih langsung datang ke kantor.

Tingginya antusiasme masyarakat dalam menyampaikan SPT pajak penghasilan menjadi indikasi bahwa kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak mulai meningkat. Marulli juga menekankan bahwa wajib pajak yang tidak melaporkan SPT akan mengalami kesulitan dalam memperoleh legalitas usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin usaha lainnya. Semua upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak yang diperlukan untuk pembangunan negara.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler