Bank Indonesia resmi menetapkan pemberhentian wajib terhadap tiga pejabat setingkat asisten gubernur yang ditunjuk sebagai anggota dewan komisaris pada beberapa bank BUMN. Keputusan pemberhentian tersebut berlaku efektif sejak tanggal masing-masing keputusan RUPST. Para pejabat yang diberhentikan termasuk Edi Susianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Gubernur Bank Indonesia dan ditunjuk sebagai Komisaris Independen di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Selain itu, Donny Hutabarat dan Ida Nuryanti juga mengalami pemberhentian setelah menjabat sebagai Asisten Gubernur Bank Indonesia dan ditunjuk sebagai Komisaris di bank BUMN lainnya.
Bank Indonesia menyambut baik penunjukan pejabat setingkat asisten gubernur menjadi dewan komisaris, mengingat jabatan tersebut merupakan jabatan karier tertinggi di institusi tersebut. Para pejabat yang telah berkarier di bank sentral Indonesia selama lebih dari 30 tahun dinilai memiliki kinerja, dedikasi, profesionalisme, dan integritas yang tinggi. Bank Indonesia yakin bahwa kontribusi dari para pejabat tersebut akan mendukung kemajuan perbankan dalam mendukung perekonomian nasional.
Perubahan susunan pengurus perseroan dan perampingan struktur komisaris juga menjadi salah satu fokus pada RUPST bank-bank anggota Himbara. Presiden RI Prabowo Subianto menekankan agar posisi komisaris di bank BUMN diisi oleh para profesional, dan hal ini disambut baik oleh pasar termasuk Bank Mandiri dan BRI. Langkah ini dinilai sebagai upaya yang efisien untuk meningkatkan kinerja perbankan BUMN. Serangkaian perubahan dalam jajaran komisaris dan direksi perbankan BUMN bertujuan untuk memperkuat sektor keuangan nasional.








