Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dengan dukungan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyelenggarakan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah melalui platform pinjaman daring (pindar) syariah. Acara bertajuk “Pindar Berbagi Berkah Ramadan” digelar di Masjid Istiqlal, Jakarta, dalam rangka memperingati bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Sekretaris Jenderal AFPI Ronald Andi Kasim menjelaskan bahwa kegiatan ini sebagai upaya untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai fintech lending berbasis syariah. Selain itu, Chairul Aslam dari Klaster Syariah AFPI menyatakan bahwa meskipun minat terhadap pindar syariah tinggi, masih ada tantangan dalam industri ini, terutama dalam pemahaman masyarakat mengenai skema syariah dibandingkan dengan fintech konvensional. Oleh karena itu, AFPI terus melakukan edukasi dan literasi pindar syariah agar masyarakat semakin terhindar dari pinjol ilegal. Dalam acara tersebut, juga diakui bahwa penetrasi fintech syariah masih rendah, termasuk inklusi keuangannya. OJK mencatat bahwa penyaluran dana melalui pindar syariah sudah mencapai Rp234,21 miliar per November 2024, dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) yang cukup baik. Acara ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti perwakilan dari OJK dan Masjid Istiqlal, serta anggota Badan Supervisi OJK. Dengan kerja sama antara AFPI, AFSI, dan OJK, diharapkan literasi keuangan syariah dapat terus ditingkatkan sehingga inklusi keuangan syariah di Indonesia semakin berkembang.


