Sebanyak 300 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Salemba dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan yang ada di Jawa Barat dan Banten imbas kegiatan razia narkotika dan handphone (telepon genggam). Pemindahan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan, kata Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo. Menurutnya, pemindahan narapidana ini merupakan komitmen Rutan Salemba dalam memerangi narkoba dan handphone di institusinya. Selain itu, pemindahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kapasitas hunian di Rutan Salemba dan meningkatkan efektivitas pembinaan bagi warga binaan.
Langkah pemindahan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengatasi kelebihan kapasitas di rumah tahanan dan lapas demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih kondusif. Wahyu menyampaikan bahwa pemindahan ini telah melalui proses perencanaan yang matang dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Ia juga menjelaskan bahwa sejak November 2024 hingga Maret 2025, Rutan Salemba telah memindahkan sekitar 1.500 warga binaan ke berbagai lapas di wilayah Jawa Barat dan Tangerang. Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam mengatasi masalah over kapasitas serta meningkatkan kualitas pengamanan di Rutan Salemba.
Para warga binaan yang dipindahkan akan ditempatkan di beberapa lapas sesuai dengan klasifikasi dan kebutuhan pembinaan mereka. Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat melibatkan anggota Polri dan TNI guna memastikan keamanan dan kelancaran selama perjalanan. Dengan adanya pemindahan ini, diharapkan kapasitas Rutan Salemba dapat lebih terkendali, sehingga pelayanan terhadap warga binaan dapat lebih optimal. Seluruh proses pemindahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih baik dan mengatasi masalah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.


