Friday, March 6, 2026
HomeBeritaLarangan Angkutan Selama Mudik Lebaran 2025: Kebijakan Dishub.

Larangan Angkutan Selama Mudik Lebaran 2025: Kebijakan Dishub.

Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mengumumkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2025. Pembatasan ini berlaku mulai tanggal 24 Maret hingga 8 April di berbagai jalur transportasi. Larangan operasional meliputi jenis kendaraan tertentu seperti truk tambang dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Langkah ini diambil untuk mematuhi instruksi Kementerian Perhubungan guna meningkatkan kelancaran lalu lintas selama musim Lebaran.

Dalam rangka menjaga kelancaran lalu lintas, Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polres Ponorogo melakukan pengawasan di titik-titik strategis seperti pos perbatasan dan terminal. Personel juga dikerahkan untuk memastikan arus lalu lintas berjalan dengan lancar dan aman. Tindakan tegas akan diterapkan kepada truk tambang yang masih beroperasi karena dapat membahayakan pengguna jalan dan infrastruktur.

Meskipun ada larangan operasional bagi sebagian kendaraan, beberapa jenis angkutan barang tetap diizinkan melintas seperti kendaraan pengangkut BBM, hantaran uang, serta barang kebutuhan pokok masyarakat. Kebijakan tersebut juga mendapat dukungan dari pansus DPRD terkait larangan angkutan barang tambang di beberapa jalur di Kabupaten Ponorogo. Semua langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2025.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler