Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan saran kepada masyarakat agar mengadukan kendala atau masalah terkait transaksi atau layanan keuangan melalui laman atau aplikasi pesan instan untuk mendapatkan penanganan yang tepat. Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis Kantor OJK Jabodebek, Nuning Isnainijati menegaskan bahwa aduan dapat dilakukan melalui web pengaduan nasabah di 157.ojk.go.id atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Selain itu, masyarakat juga dapat mengadukan melalui nomor 157 atau layanan pesan instan WhatsApp di 0811-157-157-157. Penting bagi warga untuk memperhatikan lembaga keuangan yang berizin dan diawasi oleh OJK untuk mendapatkan perlindungan ketika mengalami masalah. Menempatkan dana di lembaga yang berizin dan diawasi OJK memberikan jaminan perlindungan, termasuk dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
OJK telah menerima 31.099 pengaduan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dengan sektor perbankan dan financial technology (fintech) mendominasi jumlah pengaduan. Adapun pengaduan terkait kegiatan keuangan ilegal juga tercatat sebanyak 15.350 selama periode Januari hingga November 2024, di mana sebagian besar terkait dengan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal. Penting bagi masyarakat untuk memastikan legalitas lembaga keuangan sebelum melakukan transaksi serta selalu memeriksa keabsahan lembaga tersebut sebelum menempatkan dana.


