Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana sekolah yang dilakukan oleh Yayasan Daarun Nadwah Cikarang dan merugikan hingga Rp651.732.500. Keterlibatan dua tersangka, Alwi Alatas selaku Kepala Sekolah SDIT Atssurayya dan Holisoh Nurul Hilda selaku Bendahara Sekolah, terungkap setelah dilakukan audit keuangan oleh pihak yayasan. Temuan mencakup laporan keuangan fiktif dan dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari tahun 2014 hingga 2022.
Modus operandi para tersangka meliputi manipulasi laporan keuangan, peningkatan uang SPP, serta pembayaran ganda listrik dan internet sekolah. Alwi Alatas diduga membuat laporan keuangan fiktif terkait dana BOS, sementara Holisoh Nurul Hilda tetap menerima berbagai biaya sekolah meskipun sudah tidak menjabat sebagai bendahara. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Polisi Mustofa, menyatakan bahwa pihaknya akan memperdalam peran kedua tersangka serta mempercepat proses hukum.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain terlibat. Penyelesaian kasus ini menegaskan komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan. Masyarakat diingatkan untuk selalu waspada dan melaporkan indikasi penyalahgunaan dana yang merugikan kepentingan publik.


