Friday, March 6, 2026
HomeFinansialModus Penipuan Jelang Lebaran: Imbauan OJK

Modus Penipuan Jelang Lebaran: Imbauan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan masyarakat setempat untuk lebih waspada terhadap potensi modus penipuan selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1446 H. Beberapa jenis penipuan yang perlu diwaspadai antara lain tawaran pinjaman online ilegal yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan pada saat menjelang lebaran, tawaran investasi ilegal yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat, serta phising yang memancing korban untuk memberikan informasi pribadi melalui link yang tidak jelas.

Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, menekankan pentingnya untuk tidak terpancing dengan penawaran yang terlalu menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko. Masyarakat diminta untuk tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal, serta memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan produk keuangan. Selain itu, jangan terpancing dengan tawaran kerja paruh waktu yang disertai dengan identitas lembaga berizin.

Untuk memperkuat penanganan terhadap kasus penipuan di sektor keuangan, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak beroperasi pada tanggal 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan terkait penipuan, dengan total rekening terkait penipuan yang dilaporkan mencapai 71.893. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31.398 rekening telah berhasil diblokir.

Total kerugian yang dilaporkan korban akibat penipuan tersebut mencapai Rp1,2 triliun, dengan sebagian dana yang berhasil diblokir mencapai Rp129,1 miliar. OJK dan IASC berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dalam mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan demi melindungi masyarakat dari modus penipuan yang semakin berkembang.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler