Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima 40 laporan terkait entitas ilegal sejak awal tahun hingga pertengahan Maret 2025 dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal. Dari total laporan yang diterima, 23 di antaranya terkait pinjaman online ilegal (pinjol) dan 17 terkait investasi ilegal. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berhasil menghentikan ribuan entitas keuangan ilegal, termasuk investasi ilegal, pinjol ilegal, dan gadai ilegal sejak tahun 2017 hingga Maret 2025.
Penyelenggaraan layanan konsumen juga menjadi perhatian OJK Kepri, dengan menerima ratusan permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dan menangani berbagai pengaduan terkait sektor perbankan, industri financial technology, perusahaan pembiayaan, dan perusahaan asuransi. Satgas PASTI telah berhasil menemukan dan menghentikan entitas pinjaman online ilegal dan penawaran investasi ilegal yang dapat merugikan masyarakat di berbagai situs dan aplikasi.
OJK juga aktif dalam meningkatkan literasi keuangan dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan edukasi keuangan untuk ribuan peserta di Kepri, mulai dari Kota Tanjungpinang hingga Kota Batam. Melalui Instagram OJK Kepri dan Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), edukasi keuangan dapat diakses oleh banyak orang. Kegiatan Gebyar Ramadhan Keuangan (GERAK) Syariah juga digalakkan dengan program edukasi langsung dan edukasi keuangan digital. Kolaborasi dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) turut mendukung program inklusi keuangan yang dilaksanakan oleh OJK Kepri.








