Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) telah mengumumkan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang belum melunasi kewajiban mereka. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa program ini mencakup tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 tanpa batasan jumlah tahun. Program ini memberikan pembebasan terhadap pokok pajak dan denda bagi pemilik atau pengguna kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat serta Polda Metro Jaya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atau yang akrab disapa KDM, menyampaikan bahwa masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Dalam program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta memberikan ketenangan menjelang perayaan Idul Fitri.
Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang diumumkan oleh situs resmi Samsat, termasuk persiapan dokumen seperti KTP, STNK, dan BPKB sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pembayaran pajak tahunan dan balik nama mujurkan dilakukan di kantor Samsat Induk wilayah kabupaten/kota.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain adalah mempersiapkan dokumen kendaraan, mengunjungi kantor Samsat terdekat, proses verifikasi data oleh petugas Samsat, dan membayar pajak tahun 2025 saja jika kendaraan memiliki tunggakan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak serta mendukung peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.








