Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka lima lokasi layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat di Jakarta. Layanan ini tersedia untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM dapat mengunjungi lokasi layanan yang dibuka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Lokasi layanan SIM keliling tersebut mencakup:
– Jaktim : Mall Grand Cakung
– Jakut : LTC Glodok
– Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
– Jakbar : Mall Citraland
– Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang harus dibawa meliputi KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan pemeriksaan kesehatan di lokasi layanan. Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan ini sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran proses perpanjangan SIM mereka. Semoga informasi ini bermanfaat.


