Polda Metro Jaya memberikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebelum melakukan pembayaran di Gerai Samsat Keliling, wajib membawa dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi. Pembayaran di Gerai Samsat Keliling hanya berlaku untuk PKB tahunan, sementara perpanjangan STNK (lima tahunan) dan penggantian pelat nomor harus dilakukan di kantor Samsat.
Wilayah layanan Samsat Keliling diantaranya:
1. Jakarta Pusat: Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng jam 08.00-14.00 WIB
2. Jakarta Utara: Parkir Samsat dan Mall Artha Gading jam 08.00-14.00 WIB
3. Jakarta Barat: Mall Citraland jam 08.00-14.00 WIB
4. Jakarta Selatan: Gedung Sampoerna Strategic Square jam 08.00-15.00 WIB dan Gedung Wali Kota Jakarta Selatan jam 09.00-14.00 WIB
5. Jakarta Timur: Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati jam 08.00-14.00 WIB
6. Kota Tangerang: Pangkalan Busway Foodmosphere&Alun Alun Cibodas jam 08.00-13.00 WIB
7. Serpong: Parkir Samsat dan Mal ITC BSD Serpong jam 08.00-14.00 WIB dan 15.00-17.00 WIB
8. Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh jam 09.00-11.00 WIB
9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur jam 09.00-11.00 WIB
10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk dan GTown Square Gading jam 08.00-14.00 WIB
Layanan Samsat Keliling juga tersedia di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere. Berbagai lokasi ini memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB dan pengurusan STNK kendaraan mereka. Demikian informasi terkait layanan Samsat Keliling yang dapat diakses untuk membantu memudahkan proses pembayaran pajak kendaraan masyarakat Jadetabek.







