Wednesday, March 11, 2026
HomeLintas KotaPetugas Menyemprot Air ke Massa di DPR/MPR: Pengalaman dan Analisis

Petugas Menyemprot Air ke Massa di DPR/MPR: Pengalaman dan Analisis

Pada Kamis petang, polisi akhirnya menggunakan penyemprot air bertekanan tinggi (water cannon) untuk menghalau para demonstran terkait Rancangan Undang-Undang TNI di depan pintu masuk DPR/MPR RI setelah massa mencoba jebol pagar gedung tersebut. Massa yang sudah berhasil mematahkan pagar juga merobohkan beberapa tembok beton setinggi 1,5 meter yang menghalangi aksi mereka. Demo tersebut berlangsung cukup lama hingga kumandang adzan Maghrib menghentikan sementara aksi para demonstran untuk melangsungkan buka puasa.

Meskipun disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia harus menunggu pesetujuan peserta rapat sebelum disahkan menjadi undang-undang. Beberapa poin perubahan dalam RUU TNI termasuk Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan, serta strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Hingga pukul 18.30 WIB, para mahasiswa dari berbagai universitas masih bertahan di depan gedung DPR RI dan berusaha terus merobohkan pagar. Aksi demonstrasi ini juga disaksikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler