Kebijakan buyback saham tanpa melalui RUPS dipandang memiliki potensi untuk meningkatkan kepercayaan investor dan memberikan fleksibilitas kepada perusahaan. Hal ini dijelaskan oleh Head of Research & Chief Economist Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Rully Arya Wisnubroto. Meskipun dapat memberikan dampak positif dalam jangka pendek terhadap kenaikan harga saham, efektivitas kebijakan tersebut dalam jangka panjang masih perlu dipertanyakan. Rully menyoroti risiko dari sisi governance, dimana tanpa RUPS, transparansi perusahaan dalam melakukan buyback saham bisa berkurang.
Menurut Rully, pelemahan IHSG sepanjang tahun 2025 disebabkan oleh rendahnya tingkat optimisme pelaku pasar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kebijakan buyback saham tanpa RUPS diberlakukan sebagai respons terhadap penurunan IHSG yang signifikan sejak September 2024. Kebijakan ini telah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka melalui surat resmi OJK dan akan berlaku selama enam bulan.
Rully juga menekankan bahwa pelaksanaan buyback saham harus mematuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Meskipun kebijakan ini dapat memberikan solusi sementara, namun tetap perlu perhatian pada akar permasalahan yang mendasar. Dengan demikian, penting bagi pelaku pasar untuk memantau perkembangan pasar saham secara cermat dan berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi.








