Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) tengah intensif dalam operasi penyitaan minuman keras (miras) selama bulan Ramadhan. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif. Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, telah memerintahkan semua camat untuk bekerjasama dengan tiga pilar, termasuk Satpol PP di setiap wilayah, untuk melaksanakan operasi tersebut. Satpol PP di berbagai kecamatan di Jakarta Selatan telah melakukan penyitaan ratusan botol miras berbagai jenis dalam rangka mendukung Operasi Bina Tertib Praja Bulan Ramadhan Tahun 2025. Jenis miras yang disita bervariasi, mulai dari bir, anggur merah, intisari, anggur putih, hingga soju.
Operasi ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketentraman dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan. Tindakan penyitaan miras dilakukan di beberapa toko kelontong di wilayah Kebayoran Lama dan Pesanggrahan. Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Dian Citra, menyebutkan bahwa sebanyak 151 botol miras telah disita dari toko kelontong di wilayahnya. Sementara itu, Kasatpol PP Kecamatan Pesanggrahan, Rina, juga berhasil menyita puluhan botol miras di lokasi yang tak memiliki izin jual. Total 74 botol miras telah diamankan dan dibawa ke gudang Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan. Tindakan ini sebagai salah satu langkah untuk memastikan tidak adanya peredaran miras selama bulan suci Ramadhan.


