Pengadilan Militer II-08 Jakarta mendengarkan permintaan terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak. Para terdakwa, termasuk Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, meminta hukuman yang lebih ringan setelah memberikan santunan kepada keluarga korban.
Penasihat hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono, berharap Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam proses peradilan. Mereka mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada keluarga korban, serta menunjukkan kerjasama dalam proses hukum.
Hartono juga menyampaikan bahwa terdakwa telah memberikan kontribusi positif selama berdinas dan tidak pernah melanggar disiplin militer sebelumnya. Mereka juga menyerahkan diri setelah kejadian penembakan, menunjukkan kesediaan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Selain itu, dalam persidangan, terdakwa berbicara terus terang dan jujur mengenai fakta yang terjadi. Mereka berharap agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan argumen pembelaan yang disampaikan dalam pleidoi untuk memberikan vonis yang adil dan seimbang.








