Wednesday, November 19, 2025
HomeLintas KotaPencairan KJP Triwulan: Pertimbangan Disdik DKI

Pencairan KJP Triwulan: Pertimbangan Disdik DKI

Dinas Pendidikan DKI Jakarta sedang mempertimbangkan untuk melakukan pencairan bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi peserta didik setiap tiga bulan sekali. Keputusan ini diumumkan oleh Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, di Gedung DPRD DKI Jakarta. Meskipun belum dijelaskan kapan tepatnya pencairan akan dilakukan setiap tiga bulan sekali, Sarjoko menyatakan bahwa dana KJP akan diberikan untuk tiga bulan sekaligus kepada peserta didik yang terus menunggu sejak Januari. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Pemprov DKI akan menyelesaikan pencairan dana KJP paling lambat pada bulan April 2025. Program KJP menjadi fokus penting dalam 100 hari pertama pemerintahan Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno. Program ini bertujuan memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik usia sekolah 6-21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu di DKI Jakarta. Jumlah penerima KJP mengalami peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya, mencapai 705.332 siswa, menambah sebanyak 200 ribu siswa dari tahun sebelumnya. Seperti dilaporkan oleh ANTARA tahun 2025.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler