Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan untuk menerbitkan Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) tentang Asuransi Kesehatan, yang akan mengatur mengenai keberadaan medical advisory board (MAB). MAB dalam perusahaan asuransi berperan sebagai penasihat dalam hal aspek medis seperti evaluasi klaim, underwriting, dan pengembangan produk. MAB juga bekerja sama dengan penyedia layanan kesehatan untuk memastikan kualitas layanan bagi pemegang polis. Dengan keahlian dari dokter spesialis dan profesional medis lainnya, MAB membantu perusahaan asuransi mencapai keseimbangan antara profitabilitas dan perlindungan nasabah.
OJK akan menerbitkan RSEOJK Asuransi Kesehatan untuk memperbaiki tata kelola dan proses underwriting pada produk asuransi kesehatan. Rasio klaim asuransi kesehatan mengalami penurunan dari 97,5 persen pada 2023 menjadi 71,2 persen pada 2024, sebagai hasil dari manajemen risiko dari perusahaan asuransi yang melakukan repricing tahun 2024. Inflasi medis di Indonesia, yang mencapai 10,1 persen pada 2024, lebih tinggi dari inflasi umum yang hanya 3 persen. Selain itu, inflasi medis di Indonesia juga lebih tinggi dari inflasi medis secara global yang berada pada kisaran 6,5 persen pada 2024.
OJK berharap bahwa dengan adanya MAB, perusahaan asuransi dapat memperoleh efisiensi dalam klaim kesehatan. MAB tidak harus dimiliki oleh setiap perusahaan, namun dapat bersifat sharing. Dengan demikian, diharapkan bahwa kehadiran MAB ini akan membantu perusahaan menjaga tata kelola yang baik dan optimal dalam produk asuransi kesehatan.








