Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menyampaikan keterangan ini, menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri telah ditolak oleh hakim tunggal, yang menguatkan sahnya penyidikan yang dilakukan terhadap Firli Bahuri. Ade Safri percaya bahwa gugatan selanjutnya juga akan ditolak oleh hakim, mengingat materi yang sama telah diuji dalam sidang praperadilan sebelumnya. Tim penyidik dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri didasarkan pada bukti yang cukup. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menolak gugatan praperadilan sebelumnya terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait kasus ini. Hakim menilai bahwa penyidikan yang dilakukan terhadap Firli Bahuri bukanlah prematur dan tidak cukup bukti. Selain itu, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa proses penyidikan terhadap Firli Bahuri telah dihentikan. Itulah kabar terbaru terkait kasus Firli Bahuri yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.
Firli Ajukan Gugatan Praperadilan Lagi, Polisi Siap Hadapi
RELATED ARTICLES


