Wednesday, November 19, 2025
HomeLenggang JakartaSIM Keliling Masih Tersedia di Lima Lokasi Jakarta

SIM Keliling Masih Tersedia di Lima Lokasi Jakarta

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menawarkan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Jumat antara pukul 08.00-14.00 WIB. Layanan ini bertujuan untuk membantu warga agar dapat memperpanjang masa berlaku SIM mereka dengan mudah. Lokasi layanan SIM Keliling tersebut antara lain di Mall Grand Cakung untuk Jakarta Timur, Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan, LTC Glodok untuk Jakarta Utara, Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat, dan Mall Citraland untuk Jakarta Barat.

Untuk dapat menggunakan layanan SIM Keliling ini, warga harus mempersiapkan foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sedangkan untuk SIM yang sudah kedaluwarsa, pemiliknya harus mengajukan SIM baru di tempat yang telah ditentukan.

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan untuk SIM C adalah Rp75.000. Sementara itu, SIM jenis B yang diperuntukkan bagi kendaraan yang beratnya lebih dari 3,5 ton tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Dokumen SIM B harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukannya.

Semua persyaratan dan biaya ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Layanan SIM Keliling ini memudahkan warga Jakarta untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa harus pergi jauh ke kantor polisi.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler