Monday, April 20, 2026
HomeLenggang JakartaKPID DKI Menemukan Pelanggaran Siaran pada 10 Hari Ramadan

KPID DKI Menemukan Pelanggaran Siaran pada 10 Hari Ramadan

Dalam 10 hari pertama bulan Ramadhan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menemukan sejumlah pelanggaran dalam tayangan televisi dan radio. Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran seperti candaan yang mengarah pada perundungan, pelanggaran privasi, dan konten yang memarjinalisasi individu. Selain itu, terdapat tayangan yang menampilkan aurat secara vulgar, iklan rokok yang ditayangkan sebelum jam 22.00 WIB, dan program hiburan dengan pakaian yang tidak sesuai norma kesopanan.

Puji juga menegaskan pentingnya lembaga penyiaran untuk menyesuaikan tayangan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam surat sosialisasi KPID DKI Jakarta berdasarkan Edaran KPI Pusat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadhan. Dia mengimbau lembaga penyiaran untuk menjaga kekhusukan umat Islam dalam beribadah, kesucian bulan Ramadhan, dan kenyamanan masyarakat dalam menikmati tayangan.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta juga mensosialisasikan Surat Edaran KPI Pusat Nomor 1 Tahun 2025 agar media dan lembaga penyiaran menjaga kesucian dan kekhusyukan Ramadhan dengan tayangan yang edukatif, informatif, dan menghibur tanpa melanggar norma agama dan budaya. Dengan demikian, KPID DKI Jakarta menegaskan pentingnya lembaga penyiaran untuk lebih selektif dalam menyajikan konten selama bulan Ramadhan, sesuai dengan nilai dan norma yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler