Wednesday, January 21, 2026
HomeKriminalitasPolisi Tangkap Dua Pengedar Narkotika dalam Modus Konsultan Spiritual

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkotika dalam Modus Konsultan Spiritual

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua pengedar narkotika yang menyamar sebagai konsultan spiritual dan masih dalam pengejaran satu tersangka lainnya. Kapolsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezeki R. Respati mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut adalah RR (24) dan TH (21). RR dikenal luas sebagai konsultan spiritual namun terlibat dalam peredaran narkotika. Kasus ini terbongkar setelah laporan polisi LP 018/3/2025/Sek. Gbr pada 5 Maret 2025 di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.

Dalam operasi itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,67 gram, alat isap sabu, plastik klip bekas narkotika, dan telepon genggam. RR, yang menawarkan jasa spiritual mulai dari ilmu pengisian hingga penjualan benda-benda mistis, ternyata memesan sabu melalui TH. TH kini telah ditangkap sementara polisi masih memburu BR alias “Bang Rambo”.

Para pelaku menggunakan profesi lain untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka, dengan berkedok sebagai konsultan spiritual. Saat ini, RR dan TH telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Polisi terus berusaha untuk menangkap tersangka lainnya, BR.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler