Sunday, February 8, 2026
HomeBeritaHakim Perintahkan JPU Serahkan Salinan Audit BPKP ke Tom Lembong

Hakim Perintahkan JPU Serahkan Salinan Audit BPKP ke Tom Lembong

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menyerahkan salinan audit BPKP kepada Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Tom Lembong. Keputusan tersebut dikeluarkan untuk memberikan Tom Lembong dan tim penasihat hukumnya waktu yang cukup untuk mempelajari laporan hasil audit tersebut sebelum berlangsungnya persidangan. Permintaan ini merupakan respons dari penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, yang meminta salinan hasil audit untuk digunakan dalam menguji kasus dugaan korupsi importasi gula yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Dalam kasus tersebut, terdakwa didakwa menerbitkan surat pengakuan impor gula tanpa koordinasi yang tepat serta memilih perusahaan tertentu untuk mengimpor gula kristal mentah. Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian harga gula. Ancaman hukuman untuk Tom Lembong diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semua perkembangan terkait kasus tersebut akan terus dipantau oleh masyarakat Indonesia demi penegakan hukum yang adil.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler