Sebagai umat Muslim, menjelang Idulfitri adalah saat yang tepat untuk menunaikan zakat fitrah. Selain menjadi ibadah yang diperintahkan, zakat fitrah juga merupakan bentuk kepedulian sosial kepada sesama. Dengan membayar zakat fitrah, kita membersihkan jiwa setelah berpuasa selama sebulan penuh dan memastikan bahwa semua orang, terutama yang kurang mampu, dapat merayakan Hari Raya dengan sukacita.
Setiap Muslim yang memenuhi syarat, yaitu beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri wajib membayar zakat fitrah. Besarannya setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa, seperti beras.
Jika membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, nominalnya harus disesuaikan dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025, nilai zakat fitrah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ditetapkan sebesar Rp47.000,- per jiwa.
Selain itu, niat zakat fitrah juga perlu dibaca dengan benar sesuai dengan penerima zakat yang diwakilkan. Mulai dari niat untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki, anak perempuan, hingga untuk diri sendiri dan keluarga. Semua niat ini harus dilakukan dengan tulus dan ikhlas sebagai bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala. Dengan demikian, zakat fitrah kita akan menjadi sarana untuk membersihkan jiwa dan membantu sesama yang membutuhkan.
Dengan memenuhi kewajiban membayar zakat fitrah secara sah dan benar, kita tidak hanya menjalankan perintah agama namun juga turut berkontribusi dalam membangun kepedulian sosial di masyarakat. Semoga dengan membayar zakat fitrah, kita semua dapat merayakan Idulfitri dengan penuh sukacita dan berkah.








