Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang pada Senin, 24 Februari 2025. MK menetapkan bahwa 24 daerah harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sementara 9 kasus ditolak, 5 kasus tidak dapat diterima, 1 kasus memerlukan rekapitulasi ulang, dan 1 kasus harus memperbaiki keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bawaslu diminta untuk mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan PSU di daerah terdampak. Keputusan ini menjadi pembelajaran bagi pihak penyelenggara pemilu untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil). Daftar lengkap 24 daerah yang harus menyelenggarakan PSU dapat ditemukan melalui website resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Selain itu, MK juga menolak sejumlah kasus Pilkada, serta kasus yang tidak dapat diterima dan juga daftar kasus Pemungutan Suara Ulam (PSU) yang akan digelar di beberapa daerah. Keputusan ini penting untuk memastikan seluruh proses pemilu berjalan sesuai hukum. Bawaslu dan KPU akan bekerja sama untuk memastikan tahapan pemilu berikutnya berjalan dengan lancar dan transparan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh pihak diharapkan agar mendukung proses Pilkada yang adil dan transparan demi kedaulatan rakyat.


