Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan tentang diskualifikasi Calon Bupati Pesawaran nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra, karena ia tidak memenuhi persyaratan terkait ijazah SLTA dalam pencalonannya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024. MK menyatakan bahwa Aries tidak pernah menyelesaikan pendidikan kelas 3 SMA di SMA Arjuna atau sekolah setingkat lainnya. Sebagai hasilnya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Pesawaran untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Aries, sesuai dengan Putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada sidang pleno di Gedung 1 MK pada Senin, 24 Februari 2025.
Aries Sandi Darma Putra lahir di Bandar Lampung pada 7 April 1976 dan merupakan putra dari Abdurachman Sarbini, yang dikenal sebagai Mance, mantan Bupati Tulang Bawang selama dua periode. Aries pernah menjabat sebagai Bupati Pesawaran pada periode 2010–2015 dan mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 dengan dukungan dari Partai Golkar, Demokrat, dan PPP. Ia memiliki riwayat pendidikan yang baik, dimulai dari SDN Teladan Bandar Lampung, SMP Arjuna Bandar Lampung, hingga SMA Negeri Bandar Lampung sebelum melanjutkan pendidikan ke Fakultas Hukum Universitas Saburai dan meraih gelar sarjana pada tahun 2002 serta program magister hukum di Universitas Lampung yang diselesaikan pada 2009.
Meskipun Aries berhasil unggul dalam perolehan suara melawan Nanda Indira dalam Pilkada 2024, MK membatalkan hasil pemilihan tersebut karena ketidakmemenuhi syarat ijazah SLTA. Pemerintah memerintahkan KPU Pesawaran untuk menyusun tahapan PSU sesuai arahan MK, yang berpotensi mengubah dinamika politik di daerah tersebut. Respons terhadap keputusan MK berasal dari berbagai pihak, mulai dari tim sukses Aries yang kecewa hingga pesaing politiknya yang melihat ini sebagai peluang untuk mendapatkan dukungan lebih luas dalam PSU mendatang.


