Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memulai proses penegakan hukum terhadap sejumlah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) baik yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun yang dijalankan secara ilegal. Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan proses hukum terhadap TPA swasta ilegal di masa mendatang. Beberapa kasus yang tengah berjalan proses hukumnya termasuk TPA Rawa Kucing di Tangerang dan TPA Burangkeng di Bekasi. Tidak hanya itu, TPA Bakung di Bandar Lampung juga telah disegel oleh KLH dan sedang dalam proses pemeriksaan saksi. Selain itu, KLH juga tengah memproses kasus TPA Sarbagita di Denpasar, Bali.
Pihak KLH juga sedang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Depok terkait proses hukum TPA liar Limo di Depok, Jawa Barat. Selain itu, beberapa TPA yang dikelola oleh pemerintah daerah juga sedang dalam proses penegakan hukum untuk menutup sistem open dumping. Rizal Irawan menjelaskan bahwa selain mengejar penegakan hukum terhadap TPA yang dikelola oleh pemerintah daerah, pihaknya juga akan fokus pada TPA swasta di masa depan. KLH terus bekerja keras untuk menjaga lingkungan hidup dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran lingkungan yang terjadi di berbagai wilayah.








