Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penyaluran pembiayaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (fintech lending) ke sektor produktif, termasuk UMKM, diperkirakan akan mencapai Rp8,45 triliun hingga Desember 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa porsi pembiayaan tersebut akan terus didorong untuk pertumbuhan sektor produktif dan UMKM sebagaimana diatur dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028.
Industri fintech lending mencatat pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 29,14 persen year on year (yoy) hingga Desember 2024, dengan jumlah nominal mencapai Rp77,02 triliun. Namun, terdapat masalah pendanaan atau kredit macet di industri pinjaman daring dengan jumlah mencapai Rp2,01 triliun pada periode tersebut, terutama didominasi oleh peminjam individu dengan presentase hingga 74,74 persen.
OJK terus melakukan pemantauan terhadap kualitas pembiayaan industri pinjaman daring, dengan memperhatikan faktor-faktor seperti kualitas credit scoring penerima dana dan proses collection pinjaman yang dilakukan oleh penyelenggara. Per Desember 2024, terdapat 22 penyelenggara fintech lending yang memiliki tingkat wanprestasi (TWP90) di atas 5 persen, menunjukkan peningkatan satu entitas penyelenggara pinjaman daring dibandingkan bulan sebelumnya. Menyusul data ini, OJK terus melakukan penyesuaian infrastruktur pengawasan dan meningkatkan kondisi industri LPBBTI untuk memitigasi risiko yang ada.








