KoinP2P mengalami kasus gagal bayar yang diduga akibat penipuan oleh borrower dengan nilai mencapai Rp360 miliar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memantau perkembangan penyelesaian kasus ini dan KoinP2P telah melaporkan borrower yang diduga melakukan penggelapan kepada aparat penegak hukum. OJK sangat memperhatikan komitmen pemenuhan permodalan oleh pemegang saham KoinP2P guna menjaga kepentingan para pemberi pinjaman agar tetap terjamin.
Sejauh ini, belum ada kejelasan mengenai mekanisme penyelesaian kewajiban kepada lender dari KoinP2P. KoinP2P telah melakukan penundaan pembayaran kepada lender sebagai akibat dari fraud yang dilakukan oleh distributor yang menerima dana dari borrower sebesar Rp360 miliar. KoinP2P memberikan kebijakan standstill dengan perpanjangan dua tahun dan kompensasi sebesar 5 persen per tahun kepada lender yang menyetujui standstill.
KoinP2P juga telah memberikan hotline 02130072007 untuk menampung pertanyaan dari lender terkait kasus ini. Semua upaya ini dilakukan guna menyelesaikan kesulitan yang dihadapi oleh para pemberi pinjaman dan memastikan keamanan serta stabilitas platform P2P lending tersebut.


