Tuesday, January 13, 2026
HomeHumanioraHukum Menafkahi Orang Tua di Usia Senja: Apakah Anak Wajib?

Hukum Menafkahi Orang Tua di Usia Senja: Apakah Anak Wajib?

Setiap orang tua pasti menginginkan yang terbaik untuk anaknya, termasuk dalam hal pendidikan, kesehatan, dan kehidupan yang layak. Sejak kecil, anak dibesarkan dengan penuh kasih sayang, bahkan tak jarang orang tua mengorbankan waktu, tenaga, dan materi demi masa depan anak. Namun, ketika usia mulai menua dan mereka tak lagi aktif seperti dulu, muncul pertanyaan: apakah anak berkewajiban menafkahi orang tuanya saat di usia senja? Secara moral dan budaya, banyak masyarakat yang meyakini bahwa sudah menjadi tanggung jawab anak untuk membalas budi dan merawat orang tua di hari tua. Namun, di sisi lain, ada pula yang berpendapat bahwa menafkahi orang tua bukanlah sebuah kewajiban, melainkan bentuk kepedulian dan kasih sayang yang dilakukan dengan tulus. Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan hukum dalam agama Islam mengenai hal ini?

Dalam ajaran Islam, berbakti kepada orang tua adalah perintah langsung dari Allah. Hal ini dijelaskan dalam Al-Quran, salah satunya dalam Surat Luqman ayat 14-15, yang menegaskan bahwa manusia harus menghormati dan membantu orang tua dalam berbagai aspek kehidupan. Kewajiban ini tidak hanya berlaku saat mereka masih hidup, tetapi juga setelah mereka wafat. Salah satu bentuk bakti kepada orang tua adalah dengan memberikan nafkah, terutama dalam hal kebutuhan pokok seperti makanan. Kewajiban ini berlaku selama seorang anak memiliki kemampuan untuk menafkahi orang tuanya. Dengan kata lain, selama anak mampu, ia dianjurkan untuk memberikan dukungan finansial kepada orang tuanya sebagai bentuk rasa hormat dan balas budi atas segala pengorbanan yang telah mereka berikan.

Dalam hadis tersebut, diantara memiliki arti. Adapun orang tua berhak mendapatkan nafkah dari anaknya jika memenuhi salah satu dari dua syarat. Syarat pertama, mereka berada dalam kondisi fakir dan mengalami penyakit kronis atau tertimpa musibah yang menghalangi mereka untuk bekerja. Syarat kedua, mereka fakir dan mengalami gangguan mental yang membuat mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan-nya sendiri. Dari sini dapat disimpulkan bahwa anak tidak wajib menafkahi orang tua yang masih fakir namun sehat atau memiliki akal yang masih baik, selama mereka masih bisa bekerja dan memiliki penghasilan. Islam mengajarkan anak untuk memperlakukan orang tua dengan baik, termasuk memberikan nafkah kepada mereka yang membutuhkan.

Sebab, kemampuan untuk bekerja dianggap setara dengan kepemilikan harta. Namun, jika mereka tidak memiliki pekerjaan atau sumber penghasilan, maka anak wajib menafkahi mereka, sebagaimana pendapat yang lebih kuat dalam kitab Raudhah dan Minhaj. Secara rinci, orang tua yang berhak menerima nafkah dari anaknya adalah mereka yang berada dalam kondisi tidak mampu secara finansial, tidak sehat, atau mengalami gangguan mental. Hadis tersebut merupakan, pandangan KH Afifuddin Muhajir dalam Fathul Mujibil Qarib, orang tua berhak menerima nafkah dari anaknya apabila memenuhi salah satu dari dua syarat berikut. Pertama, mereka dalam kondisi fakir dan menderita penyakit kronis. Kedua, mereka berada dalam kondisi fakir dan mengalami gangguan mental.

Jadi hukum seorang anak yang wajib menafkahi orang tuanya memiliki syarat tertentu. Jika orang tua dalam kondisi fakir dan tidak dapat bekerja akibat masalah kesehatan atau gangguan mental, maka anak hukumnya wajib memberikan nafkah selama ia memiliki kelapangan rezeki. Namun, jika anak tidak memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokok keluarganya, maka ia hukumnya tidak berkewajiban menafkahi orang tua. Meskipun begitu, berbakti kepada orang tua tetap menjadi keharusan bagi setiap anak, baik dalam bentuk dukungan finansial, perhatian, maupun bantuan lain sesuai kemampuannya, tanpa harus membebani diri dengan jumlah nafkah tertentu secara rutin.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler