Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus kepada para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online karena peran penting mereka dalam sektor transportasi dan logistik di Indonesia. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah dorongan kepada perusahaan aplikasi transportasi online, seperti Gojek dan Grab, agar turut memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudi mereka. Pemerintah telah menetapkan kebijakan terbaru mengenai pemberian THR bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD setelah diskusi Presiden Prabowo dengan pimpinan perusahaan transportasi online, termasuk CEO Gojek, Patrick Waluyo, serta CEO Grab, Anthony Tan.
Mekanisme perhitungan THR bagi pengemudi ojol mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional. Besaran THR sejauh ini masih menunggu kepastian lebih lanjut dari pemerintah.
Pengemudi ojek online di Indonesia memiliki kisaran pendapatan yang bervariasi, umumnya antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan. Pengemudi Gojek rata-rata bisa mendapatkan lebih dari Rp100.000 per hari, sekitar Rp3 juta dalam sebulan. Pengemudi Grab biasanya memperoleh pendapatan harian sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000, dengan pendapatan bulanan sekitar Rp4,5 juta. Pengemudi Maxim memiliki potensi pendapatan lebih tinggi, dengan rata-rata Rp200.000 hingga Rp250.000 per hari.
Perkiraan besaran THR yang akan diterima pengemudi ojek online didasarkan pada rata-rata pendapatan bulanan mereka. Diharapkan, kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor layanan daring, termasuk pengemudi ojek online dan kurir paket, serta memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak pekerja di industri digital di Indonesia.








