Tuesday, January 13, 2026
HomeLenggang JakartaSIM Keliling Masih Tersedia di Lima Lokasi Jakarta - Info Terbaru

SIM Keliling Masih Tersedia di Lima Lokasi Jakarta – Info Terbaru

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih memberikan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi Jakarta pada hari Senin. Masyarakat diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan dan biaya administrasi sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan SIM. Persyaratan yang harus dipenuhi termasuk fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Layanan mobil SIM Keliling ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, termasuk hanya sehari, harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

Gerai SIM Keliling dibuka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan lokasi sebagai berikut: Jakarta Timur di Mall Grand Cakung, Jakarta Utara di LTC Glodok, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Barat di Mall Citraland, dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng. Ini merupakan inisiatif Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler