Thursday, December 11, 2025
HomeLifestylePahami FWA: Sistem Kerja Fleksibel Bagi ASN

Pahami FWA: Sistem Kerja Fleksibel Bagi ASN

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, mencanangkan penerapan Flexible Work Arrangement (FWA) mulai dilaksanakan pada H-7 Lebaran, tepatnya pada tanggal 24 Maret 2025. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dengan mendorong masyarakat untuk memulai perjalanan mudik lebih awal. Dengan adanya FWA, diharapkan arus mobilitas dapat menjadi lebih merata sehingga kemacetan, terutama di jalur-jalur utama saat musim mudik, dapat berkurang secara signifikan.

Sistem FWA sendiri mengizinkan karyawan untuk dapat mengatur waktu dan tempat kerja mereka secara lebih fleksibel tanpa mengorbankan produktivitas. Seiring dengan perkembangan gaya hidup dan kebutuhan dunia kerja yang modern, banyak perusahaan mulai menerapkan FWA sebagai langkah adaptasi.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 (Perpres 21/2023) yang mengatur hari kerja dan jam kerja untuk instansi pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tujuan meningkatkan produktivitas kerja ASN, memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Meskipun FWA memberikan fleksibilitas, aturan ini tidak berlaku bagi beberapa kelompok seperti Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan sebagainya.

Penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan saat mudik Lebaran serta mendukung peningkatan produktivitas ASN. Langkah inovatif ini semakin relevan dalam dunia kerja baik di sektor swasta maupun pemerintahan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler