Selama bulan Ramadhan, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sambil tetap melanjutkan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja. Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan suci ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Menurut Perpres tersebut, ASN diwajibkan untuk bekerja selama 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Waktu istirahat untuk hari Jumat adalah selama 60 menit, sedangkan untuk hari-hari lainnya adalah 30 menit. Jam kerja dimulai pukul 08.00 waktu setempat baik untuk instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
Untuk instansi yang memiliki sistem kerja selain lima hari dalam seminggu, mereka harus menyesuaikan dengan ketentuan Perpres ini selambat-lambatnya satu tahun setelah diundangkan. Penyesuaian lebih lanjut mengenai hari kerja, jam kerja, istirahat, dan jam kerja ASN akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing.
Aturan ini tidak berlaku bagi TNI, POLRI, dan pegawai ASN yang bekerja di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Masing-masing lembaga atau instansi memiliki ketentuan sendiri mengenai jam kerja yang ditetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan masing-masing.
Diharapkan dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, ASN dapat tetap menjalankan tugasnya dengan baik sambil melaksanakan ibadah Ramadhan dengan khidmat. Aturan ini juga menjamin kelancaran pelayanan publik tanpa mengurangi produktivitas ASN selama bulan suci ini. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pihak.








