Setelah berjalan sekitar satu dekade, kebijakan ganjil genap di Jakarta memasuki tahap evaluasi yang dapat menentukan keberlanjutannya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memutuskan apakah pembatasan kendaraan berdasarkan kesesuaian nomor pelat dengan tanggal tetap dipertahankan atau digantikan dengan sistem lain.
Keputusan tersebut tidak akan diambil hanya berdasarkan dampaknya terhadap kelancaran lalu lintas. Pemprov DKI juga mempertimbangkan pengaruh kebijakan terhadap aktivitas ekonomi, penerimaan daerah, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berada di sekitar ruas jalan dengan pembatasan ganjil genap.
Kinerja lalu lintas membaik
Kebijakan itu diberlakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Saat ini, aturan tersebut berlaku di 25 ruas jalan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut penerapan ganjil genap meningkatkan unjuk kinerja lalu lintas rata-rata sebesar 29,53 persen. Data itu terlihat dari perubahan volume kendaraan dan tingkat kepadatan jalan setelah pembatasan diberlakukan.
Tanpa sistem ganjil genap, volume kendaraan tercatat mencapai 204.997 satuan mobil penumpang per jam (smp/jam). Setelah kebijakan diterapkan, angka tersebut turun menjadi 158.262 smp/jam.
Indikator lain yang digunakan adalah Volume Capacity Ratio (VCR), yakni perbandingan antara jumlah kendaraan dan kapasitas maksimal jalan. Sebelum ganjil genap diterapkan, nilai VCR berada di angka 1,00 atau setara dengan kondisi ketika jumlah kendaraan memenuhi 100 persen kapasitas jalan.
Ketika pembatasan berlaku, nilai VCR turun menjadi 0,78. Artinya, tingkat keterisian jalan berada pada 78 persen dari kapasitasnya sehingga kondisi lalu lintas tidak mengalami kemacetan parah.
Evaluasi mempertimbangkan pelaku usaha
Meski data menunjukkan perbaikan pada kinerja lalu lintas, Pemprov DKI menilai evaluasi kebijakan perlu dilakukan secara lebih menyeluruh. Pemerintah ingin melihat dampaknya terhadap penerimaan daerah dan kegiatan UMKM, terutama di kawasan yang berdekatan dengan lokasi penerapan ganjil genap.
Untuk menghimpun masukan, evaluasi dilakukan melalui diskusi kelompok terarah dengan melibatkan masyarakat dan pelaku usaha. Pandangan dari para pakar juga menjadi bagian dari bahan pertimbangan pemerintah.
Pemprov DKI masih memerlukan kajian mendalam sebelum menentukan arah kebijakan tersebut. Karena itu, belum ada keputusan apakah sistem ganjil genap akan terus digunakan atau digantikan oleh mekanisme pembatasan lalu lintas lain yang dinilai lebih sesuai.


