Pemerintah menyiapkan rangkaian kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat pada penghujung 2026 sekaligus memperkuat kapasitas ekonomi pada 2027. Strategi tersebut tidak hanya mengandalkan bantuan sosial, tetapi juga diarahkan pada perluasan akses keuangan, peningkatan keterampilan kerja, keringanan pajak, perlindungan tenaga kerja, dan akses perumahan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana itu di Istana Negara, Jakarta, pada 30 September. Untuk kuartal IV 2026, pemerintah menyiapkan bantuan pangan berupa beras 10 kilogram per bulan bagi 33,24 juta keluarga penerima manfaat.
Selain bantuan pangan, pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan kepada sekitar 13,3 juta pekerja. Bantuan pangan diharapkan dapat menekan beban pengeluaran rumah tangga, sedangkan BSU menambah pendapatan pekerja yang memenuhi kriteria.
Dari bantuan menuju akses ekonomi
Pemerintah juga menyiapkan pembukaan rekening bagi warga negara berusia di atas 17 tahun, dengan sasaran kelompok desil 1 sampai 4. Kebijakan ini menempatkan perlindungan sosial berdampingan dengan upaya memperluas akses masyarakat terhadap sistem keuangan.
Rangkaian bantuan pada akhir 2026 diposisikan sebagai pijakan awal, bukan kebijakan yang berdiri sendiri. Pemerintah merancang agar perlindungan terhadap daya beli dapat disambungkan dengan program yang berkaitan dengan pekerjaan, keterampilan, perpajakan, perlindungan tenaga kerja, dan perumahan pada 2027.
Di bidang ketenagakerjaan, pemerintah berencana melanjutkan program magang untuk 150 ribu peserta dan program vokasi bagi 300 ribu orang. Kedua program tersebut diarahkan untuk memperkuat kemampuan masyarakat agar dapat memasuki atau bertahan di pasar kerja dengan keterampilan yang lebih sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.
Program itu juga dirancang untuk membantu mengurai persoalan ketenagakerjaan, termasuk pengangguran. Setelah masyarakat memperoleh bantuan untuk menghadapi tekanan ekonomi, peningkatan kapasitas kerja menjadi tahap berikutnya agar dukungan tersebut dapat berlanjut pada penguatan pendapatan.
Keringanan pajak dan dukungan perumahan
Pada sisi pendapatan pekerja, pemerintah menyiapkan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Kebijakan tersebut diperkirakan mencakup sekitar 7,5 juta orang. Penyesuaian penghasilan tidak kena pajak juga masuk dalam agenda pemerintah.
Melalui instrumen perpajakan itu, kebijakan tidak hanya dipandang dari sisi penerimaan negara. Pendapatan yang tetap berada di tangan pekerja diharapkan turut menopang konsumsi masyarakat.
Agenda berikutnya adalah perumahan. Pemerintah menyiapkan kelanjutan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk sektor perumahan serta skema kredit pemilikan rumah bersubsidi dengan bunga tetap 6 persen.
Skema tersebut ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan tetap dengan pendapatan sekitar Rp17 juta per bulan, untuk pembelian rumah hingga Rp500 juta. Sasaran ini berada di atas batas penerima fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dengan bunga 5 persen, yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan hingga Rp14 juta.
Perumahan dipandang berkaitan dengan kebutuhan dasar dan pembentukan aset masyarakat. Pada saat yang sama, sektor ini terhubung dengan konstruksi, bahan bangunan, pembiayaan, tenaga kerja, serta aktivitas usaha di sepanjang rantai pasoknya.


