PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan transaksi Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS) secara bertahap mulai 1 Oktober 2026. Pada tahap awal, fasilitas tersebut hanya tersedia melalui dua Anggota Bursa (AB) berlisensi dan berlaku untuk lima saham yang masuk dalam Daftar Efek Short Selling.
Dua perusahaan sekuritas yang telah memperoleh lisensi untuk menyediakan fasilitas IDSS adalah PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas. Sementara itu, saham yang dapat ditransaksikan terdiri atas ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, pembatasan awal diterapkan dengan mempertimbangkan kesiapan mekanisme, infrastruktur, Anggota Bursa, serta pengelolaan risiko. Menurut dia, IDSS merupakan langkah lanjutan BEI untuk menyediakan pilihan mekanisme transaksi yang lebih beragam dan mendukung pasar yang lebih dinamis.
“Penerapan pada tahap awal ini dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kesiapan mekanisme, infrastruktur, serta aspek pengelolaan risiko,” ujar Irvan dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Kuota disesuaikan dengan aktivitas Anggota Bursa
BEI memilih saham dengan tingkat free float dan likuiditas tinggi untuk tahap awal penerapan. Irvan menyebut pelaksanaan secara terbatas tersebut menjadi bagian dari proses pembelajaran bagi pelaku pasar sekaligus upaya pendalaman pasar modal Indonesia.
Untuk mengendalikan risiko, BEI menetapkan batas transaksi Short Selling bagi setiap AB. Besaran kuota dihitung berdasarkan kontribusi rata-rata nilai transaksi harian AB di Pasar Reguler selama satu bulan sebelumnya. Artinya, AB dengan kontribusi transaksi lebih besar dapat memperoleh kuota Short Selling yang lebih tinggi.
AB dengan rata-rata nilai transaksi harian kurang dari Rp750 miliar dibatasi melakukan Short Selling paling banyak 0,02 persen dari jumlah saham tercatat per hari. Untuk AB dengan rata-rata nilai transaksi Rp750 miliar hingga Rp1,5 triliun, batasnya 0,03 persen. Adapun AB dengan rata-rata nilai transaksi harian lebih dari Rp1,5 triliun dapat melakukan transaksi hingga 0,05 persen dari jumlah saham tercatat per hari.
“Pengaturan kuota tersebut merupakan salah satu instrumen BEI untuk memastikan aktivitas short selling berkembang secara bertahap dan tetap berada dalam koridor pengelolaan risiko pasar,” kata Irvan.
Jaminan investor dan mekanisme forced buy
Dalam masa transisi yang berlaku sampai 31 Desember 2026, fasilitas Short Selling dapat diakses investor individu domestik. Setelah masa tersebut berakhir, akses akan dibuka secara bertahap kepada investor yang lebih luas dengan mempertimbangkan perkembangan dan kondisi pasar.
Investor yang melakukan IDSS wajib menyetorkan dana jaminan awal sekurang-kurangnya Rp50 juta atau 50 persen dari nilai transaksi Short Selling, dengan menggunakan nilai yang lebih tinggi. Kecukupan jaminan kemudian dipantau melalui Rasio Short Selling.
Jika harga saham meningkat, nilai jaminan dapat tergerus karena biaya pembelian kembali saham menjadi lebih besar. Penurunan rasio jaminan hingga batas tertentu dapat memicu margin call. Apabila kewajiban penambahan jaminan tidak dipenuhi sesuai ketentuan, BEI dapat menerapkan pembelian kembali secara paksa atau forced buy.
Khusus pada transaksi IDSS, forced buy otomatis dilakukan setiap akhir hari Bursa. Dengan mekanisme itu, investor tidak dapat mempertahankan posisi IDSS hingga hari bursa berikutnya.
BEI akan terus mengevaluasi pelaksanaan IDSS dengan mempertimbangkan perkembangan dan kondisi pasar. Evaluasi tersebut, menurut Irvan, diharapkan mendukung pengembangan ekosistem short selling serta memperkuat produk dan mekanisme transaksi di pasar modal Indonesia.


