Thursday, October 8, 2026
HomeBursaRPOJK Demutualisasi: BEI Bisa IPO dan Bagikan Dividen

RPOJK Demutualisasi: BEI Bisa IPO dan Bagikan Dividen

Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Demutualisasi Bursa Efek membuka kemungkinan bagi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melaksanakan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO). Namun, rencana tersebut hanya dapat dilakukan setelah BEI memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK.

Rancangan aturan yang sama juga memberikan ruang bagi BEI untuk membagikan dividen kepada pemegang saham. Pembagian dividen itu harus memperhatikan pembentukan dan pemupukan dana cadangan untuk kebutuhan operasional serta pengembangan Bursa Efek.

Menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, rancangan peraturan tersebut telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Saat ini, penyelesaian harmonisasi masih berlangsung sebelum aturan itu ditetapkan oleh Ketua OJK dan diundangkan.

“POJK saat ini telah dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan menunggu proses penyelesaian harmonisasi dari Kementerian Hukum untuk selanjutnya dapat ditetapkan oleh Ketua OJK dan dilakukan pengundangan,” ujar Hasan dalam Jawaban Tertulis RDKB Agustus 2026 di Jakarta, Rabu.

Menurut Hasan, RPOJK Demutualisasi tidak hanya mengatur kemungkinan IPO dan pembagian dividen. Rancangan tersebut juga memuat definisi hukum mengenai demutualisasi Bursa Efek serta tujuan pelaksanaannya. Demutualisasi diarahkan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi para pemangku kepentingan.

Aturan kepemilikan dan hak suara

Dalam rancangan itu, setiap saham Bursa Efek diklasifikasikan dengan ketentuan satu saham memberikan satu hak suara. OJK juga memiliki kewenangan untuk membatalkan secara otomatis hak pemegang saham apabila pemilik saham dinyatakan pailit atau dijatuhi sanksi hukum berat.

RPOJK tersebut memisahkan kepemilikan saham Bursa Efek dari keanggotaan Bursa Efek. Pemisahan ini berarti status sebagai pemegang saham tidak disamakan dengan status sebagai Anggota Bursa.

Rancangan aturan juga menegaskan bahwa Bursa Efek dilarang memberikan Hak Akses Perdagangan kepada pihak selain Anggota Bursa. Pada saat yang sama, Anggota Bursa Efek tidak diperbolehkan memberikan Hak Akses Perdagangan kepada pihak lain.

Dalam pelaksanaan demutualisasi, Bursa Efek dapat menerbitkan saham baru dan atau menjual saham yang sebelumnya telah dibeli kembali. Adapun kepemilikan saham Bursa Efek dibatasi paling banyak 5 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler