Pemusnahan Narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat hari Rabu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika seberat 1.052 gram sabu, 4.087 butir pil ekstasi, serta 208 gram ganja dari hasil pengungkapan kasus.
Penyidikan Narkotika
Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Avrilendy Akmam Ajie Sulistyo, menjelaskan bahwa pemusnahan merupakan bagian dari tahapan penyidikan dan untuk melengkapi administrasi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Tujuan dari kegiatan pemusnahan adalah agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan secara transparan dengan disaksikan oleh pihak terkait, termasuk dari Pengadilan, Kejaksaan, dan Propam untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.
Proses Pemusnahan
Barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan dihancurkan menggunakan mesin blender dengan campuran air accu sehingga tidak dapat digunakan kembali. Sebelum dihancurkan, dilakukan pengecekan kandungan oleh tim Puslabfor Mabes Polri untuk memastikan keaslian barang bukti tersebut.
Seluruh proses pemusnahan dilakukan bersama pihak terkait untuk memastikan segala tindakan sesuai dengan prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan. Tindakan pemusnahan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk mencegah peredaran narkotika yang dapat membahayakan masyarakat.
Sumber: ANTARA News


