KSP-PB dan KSPI Apresiasi Kemajuan Draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Koalisi Serikat Pekerja Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi kemajuan dalam draf Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang disusun Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI. Dalam keterangannya, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa draf tersebut jauh lebih baik daripada Omnibus Law dan bahkan lebih maju daripada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Kemajuan Penting dalam Draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Said Iqbal menyoroti beberapa kemajuan penting dalam draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, antara lain pengaturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, uang kompensasi bagi pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar hak pekerja. Draf tersebut juga mengadopsi ketentuan-ketentuan dari UU Nomor 13 Tahun 2003, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, serta ketentuan positif dalam UU Cipta Kerja.
Perbaikan yang Masih Diperlukan
Meskipun mengapresiasi kemajuan tersebut, KSP-PB memandang masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki dan ditambahkan dalam draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah ruang lingkup definisi pekerja yang dianggap terlalu berorientasi pada pekerja manufaktur. Menurut Said Iqbal, RUU tersebut harus memberikan kepastian pelindungan kepada berbagai kelompok pekerja yang memiliki karakteristik hubungan kerja khusus.
Selama Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI, KSP-PB menyerahkan draf sandingan terhadap draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disusun sebagai hak inisiatif DPR RI. Draf sandingan tersebut mengenai sepuluh isu strategis, seperti pengupahan, pemutusan hubungan kerja, pesangon, dan perlindungan pekerja perempuan, yang diharapkan dapat memperdalam serta memperkuat pasal-pasal dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.


