Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Pabrik Oli Palsu
Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar pabrik pembuatan dan peredaran oli palsu yang menggunakan oli bekas sebagai bahan baku. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan bahwa oli bekas tersebut diolah menggunakan bahan kimia hingga tampak jernih, kemudian dikemas dan diberi label seolah-olah merupakan oli baru produk resmi Pertamina.
Oli Bekas Diubah Menjadi Oli Palsu
Proses produksi oli ilegal ini terjadi di kawasan pergudangan di Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap tiga tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk drum oli yang telah direkondisi, drum bahan oli, serta perlengkapan produksi oli palsu.
Menurut Kombes Pol Nasriadi, kegiatan ilegal ini berhasil menghasilkan keuntungan sebesar Rp35 juta per bulan dan total hampir Rp864 juta selama dua tahun terakhir. Para pelaku, yang terdiri dari Y, H, dan K, memproduksi oli palsu dengan cara mencampur oli bekas dengan bahan kimia tertentu hingga menyerupai oli baru.
Penyelidikan Lebih Lanjut Terhadap Jaringan Pemasaran
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menambahkan bahwa para pelaku membeli oli bekas dari berbagai wilayah sebelum diolah menjadi oli palsu. Mereka juga memasarkan produk palsu ini melalui marketplace dan sistem dari mulut ke mulut.
Polisi masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan pemasaran oli palsu ini. Tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.


